Hukuman tambahan menurut pasal 10 kuhp adalah
WebMenurut pendirian yang berkembang selama ini bahwa dalam Ayat (2) dalam pasal 1 KUHP memberikan peluang bagi penerapan hukum secara retroaktif dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi para korban kejahatan, hal ini tidak terlepas dari redaksi yang ada di dalam Ayat 2 tersebut yang mengatakan; “Jika sesudah perbuatan dilakukan ada ... Web15 Sep 2024 · Berdasarkan ketentuan Pasal 10 KUHP, dalam KUHP, dikenal dengan adanya dua jenis pidana, yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok …
Hukuman tambahan menurut pasal 10 kuhp adalah
Did you know?
WebHukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya, serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. ... Hukuman itu telah diatur di dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Hukum Pokok dan … Web20 Jul 2024 · Sudah ada hukuman yang menanti dia, menurut pasal 10 KUHP, ada 2 hukuman yaitu hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokoknya adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara. Selain itu, si pelaku juga harus menerima hukuman tambahan yaitu hak-haknya akan dicabut, dan benda …
Web21 Apr 2024 · Bentuk-bentuk pidana dalam KUHP disebutkan dalam Pasal 10 KUHP. Dalam KUHP pidana dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu: pertama, pidana pokok dan … Web15 May 2024 · Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. ... dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu …
Web19 Aug 2024 · Dalam hukum pidana, Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membagi hukuman dalam dua jenis, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman Pokok . Hukuman pokok adalah sanksi utama yang dijatuhkan kepada pelaku atas perbuatannya. Adapun hukuman-hukuman pokok yang berlaku di … Webpidana.Dalam Buku I Bab II pasal 10 KUHP membedakan sanksi-sanksi pidana menjadi dua klasifikasi, yaitu Pidana Pokok dan Pidana Tambahan. Adapun jenis sanksi pidana …
Web21 Oct 2024 · Jenis Hukum Pidana. Jenis hukum pidana dijelaskan dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibagi menjadi dua yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok sendiri terdiri dari empat jenis pidana yaitu : Pidana mati. Pidana penjara. Pidana kurungan. Pidana denda. Sedangkan pidana tambahan terdiri …
WebPidana (Straf): hukuman yang dijatuhkan terhadap orang yang terbukti bersalah melakukan delik berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.10 Pidana (straf; Bahasa … homemade projector for android phoneWebPidana mati adalah salah satu jenis pidana pokok sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 KUHP, Hukuman mati merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan. Pengertian hukuman mati menurut Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana … homemade projector with mirrorWeb16 Apr 2024 · pdf pembelaan pledoi perkara perjudian pasal 303 ayat 1 kuhp. ... Bedanya dengan tahun 2024 adalah, THR dan gaji ke-13 tahun ini akan ditambah dengan 50 … hinduism time periodWebtirto.id - Isi Pasal 10 KUHP tentang jenis-jenis tindak pidana ... homemade proofing boxWeb16 Oct 2024 · Isi Pasal 340 KUHP tentang Hukuman Pembunuhan Berencana. Menurut Pasal 340 KUHP, pelaku pembunan berencana terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Adapun bunyi Pasal 340 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi, “Barang siapa sengaja dan … hinduism todayWeb16 Oct 2024 · Isi Pasal 340 KUHP tentang Hukuman Pembunuhan Berencana. Menurut Pasal 340 KUHP, pelaku pembunan berencana terancam hukuman mati, pidana … homemade projector for wall artWeb15 Dec 2024 · Menurut Pasal 10 KUHP terkait hukuman pokok adalah sebagai berikut : a. pidana pokok: 1. pidana mati; 2. pidana penjara; 3. pidana kurungan; 4. pidana denda; 5. pidana tutupan. b. pidana tambahan: 1. pencabutan hak-hak tertentu; 2. perampasan barang-barang tertentu; 3. pengumuman putusan hakim. Adapun perbedaan antara … hinduismtoday.com